Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan mempercepat impor alat kesehatan (alkes) dan pelindung diri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
“Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto lewat keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Berita Bisnis | Sumber : Percepat impor alkes dan pelindung diri, Kemendag terbitkan regulasi