Jakarta – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/2014, aturan itu memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) bagi industri pionir.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan Kebijakan ini dimaksudkan menarik investasi ke Indonesia demi meningkatkan daya saing industri dalam negeri menghadapi krisis global termasuk pasar bebas ke depan.
“Intinya, tujuan mengeluarkan ini untuk mendorong investasi, kenapa? Karena kita tidak bisa lama-lama tergantung pada ekspor komoditas kalau mau dorong ekspor, harus manufaktur,” ujar dia di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (27/8).
Ada beberapa poin yang menjadi keunggulan dari kebijakan baru ini dibandingkan dengan PMK yang lama yaitu Nomor 192/PMK.011/2014 pemberian tax holiday.
Pertama, dalam PMK tax holiday sebelumnya, jangka waktu pemberian fasilitas diatur selama 5 tahun sampai dengan 10 tahun dan dapat diperpanjang dengan diskresi Menteri Keuangan. Sementara dalam PMK yang baru, fasilitas diberikan selama 5 sampai dengan 15 tahun dan dapat diberikan hingga 20 tahun dengan diskresi Menteri Keuangan.
Kedua, khusus industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi, rencana investasi diturunkan menjadi Rp 500 miliar. Bagi industri yang memiliki rencana investasi sebesar Rp 500 miliar hingga maksimal Rp 1 triliun, pengurangan pajak maksimum sebesar 50 persen. Sedangkan rencana investasi lebih dari Rp 1 triliun, dapat diberikan pengurangan sebesar 100 persen.
Ketiga, Wajib Pajak mengajukan permohonan fasilitas tax holiday kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sesuai dengan kebijakan pelayanan terpadu satu pintu (PRSP) yang dikeluarkan pemerintah.
Keempat, dalam PMK yang baru ini, Wajib Pajak diberikan fasilitas tax allowance sepanjang memenuhi cakupan bidang usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2015.
Kelima, cakupan industri dalam PMK yang baru ini diperluas, dari sebelumnya industri pionir hanya lima industri, kali ini menjadi sembilan industri. (Jay)