Kami juga mengingatkan kepada nasabah penyimpan untuk tetap memperhatikan hasil bunga simpanan yang diterima dari bankJakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing 25 basis poin (bps) dan menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 25 bps.
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang terus menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif longgar, serta perkembangan terkini dari pemulihan perekonomian yang memerlukan dukungan berupa sinergi kebijakan dari otoritas keuangan.
“LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan dengan pertimbangan bahwa kondisi likuiditas perbankan saat ini berada pada kondisi yang cukup stabil yang ditandai dengan penurunan suku bunga pasar simpanan. LPS juga memandang bahwa pemulihan aktivitas ekonomi perlu diakselerasi dengan penguatan intermediasi perbankan,” ujar Didik melalui keterangan di Jakarta, Rabu.
Berita Finansial | Sumber : LPS turunkan tingkat bunga penjaminan 25 basis poin