Melalui perjanjian kerja sama ini maka kita akan memiliki tim bersama yang bisa saling bertukar informasi untuk optimalisasi penerimaan negaraJakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perjanjian kerja sama mengenai optimalisasi penerimaan negara serta pencegahan tindak pidana korupsi.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyatakan kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan data dalam rangka optimalisasi penerimaan negara sekaligus mencegah potensi terjadinya korupsi.
”Kami mengapresiasi dukungan KPK terhadap DJP dalam mengumpulkan penerimaan negara. Melalui perjanjian kerja sama ini maka kita akan memiliki tim bersama yang bisa saling bertukar informasi untuk optimalisasi penerimaan negara,” katanya di Jakarta, Senin.
Berita Finansial | Sumber : DJP dan KPK kerja sama optimalisasi penerimaan negara