Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerapkan standar operasional dan prosedur (SOP) baru untuk mempermudah pemasukan impor barang untuk keperluan penanggulangan COVID-19.
Hal tersebut disusun dalam Standard Operational Procedure bersama Nomor 01/BNPB/2020, KEP-113/BC/2020 yang mulai berlaku pada 20 Maret 2020 sampai berakhirnya masa keadaan darurat bencana.
Salinan SOP yang diperoleh di Jakarta, Senin, menyebutkan kemudahan pemasukan barang impor diatur dengan importir atau penerima (pemohon) mengajukan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor kemudian BNPB bersama kementerian/lembaga melakukan penelitian subjek pemohon.
Berita Finansial | Sumber : DJBC terapkan SOP baru impor barang untuk penanggulangan COVID-19