Jakarta (ANTARA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan beberapa relaksasi bagi pemenuhan kewajiban bagi perusahaan tercatat untuk meringankan dampak yang timbul akibat kondisi darurat COVID-19 di Indonesia.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Jumat, bursa memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 dan Laporan Tahunan bagi perusahaan tercatat melalui SPE-IDXnet, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan BEI.
Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu tersebut, maka bursa menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” bagi perusahaan tercatat.
Bursa senantiasa memberikan dukungan dan layanan optimal kepada perusahaan tercatat dengan menyediakan layanan call center dengan alamat callcenter@idx.co.id dalam hal perusahaan tercatat menemukan kesulitan atau pertanyaan terkait penyampaian laporan keuangan, email helpdesk_ereporting@idx.co.id dalam hal mengalami kesulitan terkait penggunaan SPE-IDXnet.
Berita Bursa | Sumber : BEI relaksasi pemenuhan kewajiban bagi perusahaan tercatat